RadarURL

12 Maret 2009

Jabatan Pranata Komputer

Jabatan Pranata Komputer di lingkungan PNS
Apa itu?
hasil dari googling
Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab serta hak untuk membuat, merawat, dan mengembangkan sistem, dan atau program pengolahan dengan komputer.
Tugas pokok Pranata Komputer adalah merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem imformasi berbasis komputer.
Untuk lebih jelasnya silakan baca KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 66JKEP/M.PAN/7/2003
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA

dan download KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

2 komentar:

Kang Rohma Rohmadi mengatakan...

Gimana hitungannya pak, Pranata Komputer kan Fungsional....

Utomo bin London mengatakan...

iya Pranata Komputer itu Jabatan Fungsional, kami bertiga (saya, dwi sw. dan maul) penerimaan formasi di STAIN Palangkaraya adalah Pranata Komputer... tapi tidak ada keharusan kami menjabat Pranata Komputer, kalau mau ya harus ngajuin usulan menjadi Prakom pak... Bagaimana dengan jafung Dosen pak?